lazada indonesia

Pengembangan Profesionalitas Guru

Guru Sebagai Profesi 
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (Satori, 2003:1-2). Dari pernyaatan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pekerjaan yang disebut profesi hanya dapat dilakukan oleh orang yang yang mempunyai keahlian yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan tersebut. 
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sbb : 
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 

  1. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia ;
  2. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas ; 
  4. Memiliki tanggung jawab yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas ; 
  5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja ;
  6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkealanjutan dengan belajar sepanjang hayat ;
  7. Memiliki jamina perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
  8. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
Pekerjaan guru sebagai profesi tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang tetapi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah dipersiapkan melalui pendidikan atau pelatihan guru. Berikut dibahas istilah atau sebutan yang berkaitan dengan profesi, sbb : 
  1. Profesional, biasanya ditujukan kepada orang yang menyandang suatu profesi seperti Guru Profesional, Dokter Profesional dsb. Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1) dijelaskan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan normatertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 
  2. Profesionalisme, menunjukan kecenderungan sikap dan komitmen para anggota suatu profesi dalam meningkatkan kemampuan profesinya. 
  3. Profesionalisasi, merupakan suatu proses upaya pengembangan profesi kearah posisi atau identitas profesi yang diakui, dihargai dan dipercaya oleh semua pihak. 
Syarat dan Kompetensi Guru 
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Agar tugas utama itu dapat terwujud, maka guru dituntut memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV; Sertifikat Pendidik; dan empat kompetensi utama yaitu ; Kompetensi Pedagogik; Kompentensi Kepribadian; kompetensi Profesional; dan Kompetensi Sosial. Secara spesifik pemerintah telah menerbitkan Permendiknas No. 16 tahun 2007 (bagi guru mata pelajaran) dan Permendiknas No. 27 tahun 2008 (bagi guru BK atau Konselor) yang memuat kompentensi yang harus dimiliki para guru. 








Sumber : 
Bahan Ajar Profesionalisme Guru, 
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 110 UPI-2011

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan