lazada indonesia

Pengakuan Dan Penghargaan Profesi Guru

Profesi mengandung pengertian mengenai adanya penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat dan profesi. 

Pengakuan (Recognition
Secara sosiologis kehadiran suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh pengemban profesi itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. 
Untuk berkembangya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat. Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Prinsip dasar saling menghormati antar bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987). 
Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi dibutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari pemerintah (jurisdiction). 

Penghargaan dan Imbalan 
Adanya pengakuan (Recognition) terhadap suatu profesi secara implisit mengimplikasikan adanya penghargaan baik berarti finansial maupun mengandung makna status sosial. Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dengan pengakuan terhadap statusnya. Berdasarkan UU Guru dan Dosen No, 14 Tahun 2005 pasal 14 disebutkan bahwa : 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
  1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 
  5. Mempereroleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; 
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 
  9. Memikili kesepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 
  10. Memperoleh kesembpatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau 
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 







Sumber : 
Bahan Ajar Profesionalisme Guru, 
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 110 UPI-2011

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan