lazada indonesia

Standar Kompentensi Guru Mata Pelajaran Di SMA/MA

Agar tugas utama guru sebagai pendidik profesional itu dapat terwujud, maka guru dituntut empat kompetensi utama yaitu :
Kompetensi Pedagogik 
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual 
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 
Kompentensi Kepribadian 
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukuk, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan beribawa. 
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 
  5. Menjungjung tinggi kode etik profesi guru. 
Kompetensi Sosial 
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesam pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 
Kompetensi Profesional 
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refletif. 
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan mengembangkan diri. 



Sumber : 
Bahan Ajar Profesionalisme Guru, 
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 110 UPI-2011

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan