Agar tugas utama guru sebagai pendidik profesional itu dapat terwujud, maka guru dituntut empat kompetensi utama yaitu :
Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompentensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukuk, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan beribawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjungjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesam pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refletif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan mengembangkan diri.
Sumber :
Bahan Ajar Profesionalisme Guru,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 110 UPI-2011
No comments:
Post a Comment
Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan