lazada indonesia

Pemasangan Kamera CCTV di Sekolah

Closed Circuit Television atau lebih kita kenal dengan kamera CCVT adalah sebuah kamera video digital yang digunakan untuk memantau dan mengirimkan sinyal video pada suatu ruang atau area tertentu meneruskannya ke sebuah layar monitor. 
CCTV sendiri pertama kali diperkenalkan pada tahun 1942 oleh Siemens AG di Jerman pada acara peluncuran roket V-2 yang mana CCTV pada acara tersebut sendiri merupakan desain dari seorang ahli bernama Walter Bruch.
Seiring perkembangan teknologi, kamera CCTV kini digunakan di tempat-tempat umum seperti Bank, Sekolah, Kantor bahkan di rumah-rumah pribadi sekalipun, tiada lain guna memantau situasi ditempat-tempat dimaksud.

Khusus untuk sebuah institusi yang diberi nama sekolah, keberadaan kamera CCTV mendapat tanggapan beragam, ada yang merasakan manfaatnya, yaitu dengan melihat pantauan dari CCTV, seorang Kepala Sekolah dapat mensupervisi kinerja guru. Bahkan dari hasil rekaman tersebut bisa menjadi bahan referensi workshop bagi guru bila ditemukan adanya kinerja atau kompetensi yang perlu ditingkatkan, atau pada situasi tertentu misalkan pada saat ujian naisional pemasangan kamera ini membantu mempermudah melakukan pengawasan saat ujian berlangsung. dsb

Namun tujuan pemasangan CCTV tersebut, oleh praktisi pendidikan Sakban Rosidi yang dimuat di www.koranpendidikan.com, dinilai malah melanggar etika profesi pendidik. Sebab keberadaannya tidak menghargai self discipline guru. Juga makin tidak manusiawi sebab menempatkan elemen sekolah seperti pesakitan. Padahal dalam kontek pembelajaran di kelas, guru memiliki otonominya sendiri.

Ruang guru dan juga ruang kelas itu ibaratnya ruang praktik profesionalisme bagi guru. Ini tidak bisa diutak-atik oleh siapa pun, termasuk oleh kepala sekolah. Guru bertanggung jawab sepenuhnya atas pilihan cara dan metode pembelajaran yang dia ambil dalam mendidik anak sesuai code of conduct profesinya, 

Demikian juga dengan guru yang merupakan profesi pendidik. Guru sudah dibekali ilmu, pengetahuan, dan kompetensi dalam mendidik siswa. Guru juga punya kode etik yang setidaknya bisa diukur dari sertifikasi profesi yang dimiliki. Kepala sekolah tentu tidak bisa masuk pada ranah profesionalisme guru ini.

Memasang CCTV di ruang kelas untuk memantau cara guru mengajar, malah menempatkan guru sebagai tukang, dan kepala sekolah sebagai mandornya. Jika ditemukan dalam pantauan CCTV cara mengajar guru yang tidak sesuai keinginan mandor, maka bisa ditegur. Kondisi ini tentu sudah mereduksi fungsi otonomi guru dalam melakukan pendidikan dan pembelajaran.

Keberadaan CCTV di sekolah sama sekali tidak menjadi syarat akreditasi. Keberadaanya murni kebutuhan internal sekolah yang masih harus dijelaskan fungsi dan tujuan pemasangannya.





gambar :
edukasi.kompas.com

2 comments:

  1. Nice Inpoh gan..
    Izin Share ya Penjualan dan Pemasangan kamera CCTV termurah se-Palembang CCTV Palembang

    ReplyDelete
  2. Nice Inpoh gan..
    Izin Share ya Penjualan dan Pemasangan kamera CCTV termurah se-Palembang CCTV Palembang

    ReplyDelete

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan