Kode etik Profesi (Profesional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang bergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Maksud dan tujuan pokok dibuat kode etik
Maksud dan tujuan pokok dibuat kode etik adalah untuk menjamin tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Kode etik profesi memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat.
Perangkat kode etik
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan, Sedangkan unsur berikut lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya antara lain bertalian dengan :
- Tanggung jawab,
- Kewenangan (kompetensi),
- Standar moral dan hukum,
- Standar unjuk kerja termasuk tehnik dan istrumen yang digunakan atau dilibatkan,
- Konfidensialitas,
- Hubungan kerja dan sejawat (profesional),
- Perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien,
- Kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta
- Publisitas keprofesiannya kepada masyarakat.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya oleh sebab itu Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan menggunakan pedoman dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasinya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sumber :
Bahan Ajar Profesionalisme Guru,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 110 UPI-2011
No comments:
Post a Comment
Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan