lazada indonesia

Mengenai Gaji ke-13 Tahun 2013

gambar : bisnis.com
Pada 20 Juni 2013 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) , telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Besarnya gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (1/7/2013).

Dalam PP tersebut, disebutkan yang mendapat gaji ke-13 adalah 
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), 
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
  • Para Pejabat Negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil ketua, dan Anggota MPR, Ketua, wakil ketua, dan Anggota DPR, ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (pro yustisial).
  • Ketua, wakil ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan yang setingkat menteri, 
  • Kepala Perwakilan RI yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur dan wakil gubernur, dan bupati atau wali kota, dan Wakil bupati atau wakil wali kota.
  • Penerima pensiun yaitu pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
  • Penerima tunjangan yaitu veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, tunjangan janda atau duda, tunjangan bekas tentara KNIL/M, tunjangan bagi anggota TNI atau Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.
Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan bahwa :
"Dalam hal pemberian gaji/tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013,"
Demikian juga pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) juga dilakukan pada Juni 2013. Namun bila belum dapat dilakukan pada Juni, bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut.


Dikutip dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan