lazada indonesia

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013

Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru
Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
  2. Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum
  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. 
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
  4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
  5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  8. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  9. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 
  • Pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  • Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Dan bagi anda yang ingin mengetahui segala informasi mengenai Sertifikasi Guru tahun 2013, anda dapat menggunakan link  http://sergur.kemdiknas.go.id/


No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk comment dengan bahasa yang baik dan sopan